Selasa, 23 Maret 2010

Penelitian Kepatuhan Pajak Badan

PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN KONDISI EKONOMI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK

Icuk Rangga Bawono
Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Dermawan Sugiarto
Mahasiswa PPA
Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Joni Arifin
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman

ABSTRACT
The aim of this research to examine the impact tax compliance, economic condition with the tax revenue through simultaneously and partial test. This Research also want to find out which variabel habe the most dominant with tax revenue. Sample method will use in this research and the time horizon will be one shot study.
Quisionaire were distributed to all the cooperation in Banyumas Region. The primarily data will be used in this research to see the perceived from the respondent about the compliance of tax. Validity and realiability will use to test the quisionaire and classic assumption test, F test and T test will used to test the data. The Result shows that compliance of the taxpayer and economic condition will affect simultaneously to the tax revenue, compliance of tax payer have dominant effect from all.

Key words: tax payer compliance, economic condition, tax revenue and cooperation


LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam menyelenggarakan pemerintahan umum dan melaksanakan pembangunan, Pemerintah memerlukan dana yang relatif besar. Dana yang diperlukan tersebut semakin meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan pembangunan itu sendiri. Dalam melaksanakan pembangunan nasional masalah pembiayaan menjadi sangat vital. Pembiayaan pembangunan ini direalisasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN pemerintah memenuhi kebutuhan dana dengan mengandalkan dua sumber pokok, yaitu sumber dana luar negeri dan sumber dana dalam negeri. Sumber dana luar negeri misalnya pinjaman luar negeri dan hibah (grant), sedangkan sumber dana dalam negeri misalnya penjualan migas dan non migas serta pajak. Dalam perkembangannya pajak merupakan komponen utama penerimaan dalam negeri (Agusti dan Herawaty, 2009).
Pajak pada dasarnya adalah pemberian harta kekayaan rakyat, dan atau badan usaha untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh negara. Oleh sebab itu pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dipungut berdasarkan undang-undang. Undang-undang Perpajakan Nomor 9, Nomor 10 dan Nomor 11 tahun 1994, merupakan Undang-undang yang menjadi acuan dalam perpajakan (Suarja, 2007). Dalam perkembangannya pajak merupakan komponen utama penerimaan dalam negeri. Pajak memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari seluruh penerimaan negara (Agusti dan Herawaty, 2009).
Misi utama Direktorat Jenderal Pajak adalah misi fiskal yaitu menghimpun penerimaan pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun pembangunan. Meskipun penerimaan pajak dari tahun ke tahun terus meningkat tetapi persentase kenaikan tersebut belum mencerminkan kondisi yang diinginkan.
Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self assesment. Dalam pelaksanaan sistem self assessment terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah sebagai fiskus. Hampir semua orang baik di negara yang sudah maju maupun yang belum berkembang, baik secara pribadi maupun kelompok (badan) berusaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Menurut Mangoting, 1999, jangankan wajib pajak, pihak fiskus pajakpun mengetahui dan menyadari ada suatu kecenderungan dari wajib pajak pribadi, terutama badan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan melakukan tax planning atau perencanaan pajak, baik secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion). Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil-kecilnya atau dikatakan berusaha untuk membayar pajak dengan jumlah yang efisien karena membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis wajib pajak. Di lain pihak pemerintah memerlukan dana untuk menyelenggarakan pemerintahan yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak.
Perpajakan dan Koperasi merupakan dua hal penting yang perlu dipahami. Perpajakan adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan pajak, sementara koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 17 tahun 2000 sebagai subyek pajak (Kementrian Koperasi dan UKM, 2008). Koperasi sebagai wajib pajak dalam sistem self assessment harus menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke tempat pembayaran pajak. Penerapan self assessment system akan efektif apabila kondisi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pada masyarakat telah terbentuk (Darmayanti, 2004).
Kenyataan yang ada di Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya penerimaan pajak yang tercermin dari tax gap dan tax ratio. Selama ini penerimaan pajak yang berasal dari koperasi relatif masih sedikit, dan belum dilakukan (dipungut) secara intensif, karena sebelum dikeluarkannya UU nomor 7 tahun 1983, sisa hasil usaha koperasi bukan menjadi obyek pajak. Sampai dengan dikeluarkannya UU nomor 25 tahun 1992, pemberlakuan PPh bagi koperasi masih sulit, karena bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 1967. Kerancuan dalam penetapan pajak bagi koperasi ini seharusnya memang sudah selesai dengan dikeluarkannya UU nomor 25 tahun 1992, yang sudah mengacu pada UU nomor 17 tahun 1983. Tetapi mengingat SHU koperasi yang jumlahnya kecil-kecil, intensitas pemungutan pajak dari koperasi menjadi sangat kurang (Suarja, 2007).
Kondisi perekonomian akan mempengaruhi perkembangan suatu usaha dalam waktu mendatang. Tingginya tingkat persaingan usaha dan kondisi inflasi mempengaruhi jumlah pendapatan usaha. Besar kecilnya pajak ditentukan oleh jumlah penghasilan suatu usaha. Oleh karena itu kondisi perekonomian akan mempengaruhi jumlah penerimaan pajak. Observasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah kepatuhan wajib pajak dan kondisi ekonomi berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaruh kepatuhan wajib pajak, kondisi ekonomi terhadap penerimaan pajak apabila dilakukan secara simultan, parsial serta untuk mengetahui variabel mana yang berpengaruh dominan terhadap penerimaan pajak. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif agar koperasi dan UMKM lebih menyadari lagi peranannya sebagai subyek dan obyek pajak perlu dilakukan penyuluhan dan pelatihan perpajakan bagi koperasi dan UMKM.

Rerangka Pemikiran dan Pembentukan Hipotesis
Menurut Nurmantu, 2003, kepatuhan perpajakan didefinisikan sebagai “suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya”. Terdapat dua macam kepatuhan menurut Nurmantu, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material.
Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan tanggal 30 April. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan sebelum atau pada tanggal 30 April maka wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal, akan tetapi isinya belum tentu memenuhi ketentuan material, yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat meliputi kepatuhan formal.
Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu berakhir. Menurut Chaizi Nasucha, 2004, kepatuhan Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Erard dan Feinstin (1994) seperti dikutip Chaizi Nasucha, menggunakan teori psikologi dalam kepatuhan wajib pajak, yaitu rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah.
Isu kepatuhan dan hal-hal yang menyebabkan ketidakpatuhan serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan menjadi agenda penting di negara-negara maju, apalagi di negara-negara berkembang. Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, baik dengan fraud dan illegal yang disebut tax evasion, maupun penghindaran pajak tidak dengan fraud dan dilakukan secara legal yang disebut tax avoidance. Pada akhirnya tax evasion dan tax avoidance mempunyai akibat yang sama, yaitu berkurangnya penyetoran pajak ke kas negara. Terkait dengan kondisi tersebut kondisi ekonomi yang membaik atau pun memburuk akan mempengaruhi pembayar pajak dalam mempertanggung jawabkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Nasucha dengan mengutip Richard M. Bird dan Milka Casanegra de Jantscher dalam Improving Tax Administration In Developing Countries (IMF, 1992), menyatakan bahwa berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap), yaitu selisih antara penerimaan yang sesungguhnya dengan pajak potensial dengan tingkat kepatuhan dari masing-masing sektor perpajakan merupakan pengukuran yang lebih akurat atas efektivitas administrasi perpajakan. Penyebab tax gap terutama lemahnya administrasi perpajakan. Keberhasilan pengumpulan pajak hanyalah merupakan akibat semakin sempitnya jurang kepatuhan. Semakin patuh rakyat membayar pajak berarti jurang kepatuhan semakin sempit dan berarti pemungutan pajak lebih berhasil. Sebaliknya, semakin lebar jurang kepatuhan maka semakin sedikit pajak yang berhasil dikumpulkan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diajukan hipotesis sebagai berikut :
H1 : Secara simultan terdapat pengaruh signifikan kepatuhan wajib pajak dan kondisi ekonomi terhadap penerimaan pajak.
H2 : Secara parsial terdapat pengaruh signifikan kepatuhan wajib pajak dan kondisi ekonomi terhadap penerimaan pajak.
H3 : Secara parsial kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh paling dominan terhadap penerimaan pajak.


METODE PENELITIAN
Populasi dalam penelitian ini adalah koperasi di Kabupaten Banyumas berdasarkan data KPP Pratama Purwokerto sejumlah 243 koperasi. Peneliti mengambil sampel dengan metode simple random sampling yang ditentukan menggunakan rumus Slovin (Umar, 2004) dan penentuannya dilakukan secara acak melalui pengundian dengan memberikan kesempatan yang sama yang bersifat tak terbatas pada setiap elemen populasi untuk dipilih sebagai sampel (Indriantoro, 2002). Sampel dipilih dengan kriteria badan usaha koperasi yang memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagai obyek pajak. Koperasi sebagai subyek pajak memiliki nomor pokok wajib pajak dan menghitung serta menetapkan sendiri kewajiban pajak serta membayarnya sesuai ketentuan. Dan juga dikarenakan pihak aparat pajak sendiri belum banyak memahami bentuk dan prinsip yang berlaku dikoperasi, sehingga ketentuan pajak dilakukan secara seragam. Horison waktu yang digunakan adalah one shot study, dimana data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penyebaran kuesioner dan wawancara terhadap bagian bendahara/keuangan/pajak pada koperasi di Kabupaten Banyumas.

Definisi Operasional Variabel

Variabel yang diujikan dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak dan kondisi ekonomi sebagai variabel bebas (X) dan penerimaan pajak sebagai variabel terikat (Y). Adapun definisi operasional tiap-tiap variabel adalah sebagai berikut :
1. Kepatuhan Wajib Pajak (X1), yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan dan waktu penyampaian SPT Tahunan, sesuai tanggal pelaporan terhadap tanggal batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret. Variabel ini diukur dengan 13 item pertanyaan.
2. Kondisi Ekonomi (X2), yaitu kondisi dimana situasi ekonomi yang membaik atau pun memburuk akan mempengaruhi pembayar pajak dalam mempertanggung jawabkan jumlah pajak yang harus dibayar. Variabel ini diukur dengan tujuh item pertanyaan.
3. Penerimaan Pajak (Y), yaitu terkait dengan penerimaan negara dari sektor pajak dimana dalam penelitian ini koperasi sebagai subjek pajak. Variabel ini diukur dengan sembilan item pertanyaan.
Kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Likert Scale dengan skala 1 sampai 5, dan telah diuji dengan validity and reliability test. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pengaruh, karenanya pengujian yang digunakan adalah uji regresi linear berganda terhadap hipotesis I, hipotesis II, dan hipotesis III. Sebelumnya, persyaratan asumsi klasik harus terlebih dahulu terpenuhi.

REFERENSI
Agusti, Asri Fika dan Vinola Herawaty. 2009. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Yang Dimoderasi Oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP Pratama. Makalah Simposium Nasional Akuntansi 12. Palembang.

Darmayanti, Theresia Woro. 2004. Pelaksanaan Self Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal Ekonomi dan Bisnis X No.1, 109-128.

Husein, Umar. 2004. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Rajawali Press. Jakarta.

Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. BPFE.Yogyakarta.

Kementrian Koperasi dan UKM. 2008. Pedoman Bidang Perpajakan Bagi Koperasi. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Mangoting, Yenni. 1999. Tax Planning : Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak. Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra.

Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. Grasindo. Jakarta.

Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Andi. Yogyakarta.

Nasucha, Chaizi. 2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor. Jakarta.

Suarja, Wayan. 2007. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Dan Manfaatnya Bagi Koperasi Dan UKM. Seminar Lokalatih Teknis Nasional Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi.

Suliyanto. 2005. Analisis Data dalam Aplikasi Pemasaran. Ghalia Indonesia. Bogor.

Supranto, J. 1993. Metode Ramalan Kuantitatif untuk Perencanaan Ekonomi dan Bisnis. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2001 . Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar