Jumat, 12 Februari 2010

ASPEK INFORMASI AKUNTANSI DALAM PENAWARAN PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) DI PASAR MODAL

A.Pendahuluan
Permasalahan penting yang dihadapi oleh hampir semua perusahaan adalah bagaimana mendapatkan modal guna mendukung kegiatan operasionalnya. Pada perusahaan perseorangan, biasanya, para penyedia modal hanya terdiri dari beberapa investor (pemilik). Penambahan dana, misalnya dengan masuknya investor baru, tentu tidak secara langsung berarti peningkatan likuiditas kepemilikan, selama modal (saham) yang ada tidak secara bebas diperjualbelikan. Dalam perkembangannya, bila perusahaan menjadi lebih besar akan semakin membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi peningkatan aktivitas operasionalnya.
Perusahaan yang belum menjadi perusahaan publik dapat meningkatkan kebutuhan dana dengan menempuh beberapa alternatif. Pertama, menjual langsung kepada pemegang saham yang sudah ada sebelumnya. Kedua, menjual kepada karyawan melalui Employee Stock Ownership Plan (ESOP). Ketiga, menambah saham lewat dividen yang tidak dibagi (dividend reinvestment plan). Keempat, menjual langsung kepada pembeli tunggal (misalnya, investor institusional). Kelima, menjual kepada publik lewat pasar saham. Menjual saham kepada publik melalui pasar modal ini disebut juga dengan go public.
Initial Public Offerings (IPO) atau disebut juga unseasoned equity offerings adalah suatu peristiwa ketika untuk pertama kalinya suatu perusahaan menjual atau menawarkan sahamnya kepada khalayak ramai (publik) di pasar modal. Sebagian orang masih menganggap bahwa IPO merupakan salah satu cara termudah dan termurah bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi dari semakin besarnya atau berkembangnya perusahaan serta meningkatnya kebutuhan dana untuk investasi.
IPO merupakan Pasar Perdana bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Emiten) IPO secara finansial merupakan sarana untuk memperoleh modal untuk pengembangan bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan. Pengaturan IPO sendiri, diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2007 (sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek. Berikut diuraikan proses IPO hingga sampai pencatatan efek di Bursa Efek (Pasar Sekunder).
Ketika perusahaan akan melakukan IPO, perusahaan harus membuat prospektus yang merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Informasi prospektus dapat dibagi menjadi dua, yaitu informasi akuntansi dan informasi non akuntansi. Informasi akuntansi adalah laporan keuangan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba, laporan arus kas, dan penjelasan laporan keuangan. Informasi non akuntansi adalah informasi selain laporan keuangan seperti underwriter (penjamin emisi), auditor independen, konsultan hukum, nilai penawaran saham, persentase saham yang ditawarkan, umur perusahaan, dan informasi lainnya. Investor menggunakan informasi keuangan dan non-keuangan yang ada dalam prospektus ketika mereka membuat investasi di pasar modal.
Pada saat perusahaan melakukan IPO, investor belum dapat mengetahui banyak informasi mengenai perusahaan tersebut. Investor hanya memperoleh informasi dari prospektus yang diterbitkan perusahaan sebelum melakukan penawaran perdana. Dari informasi akuntansi dan non akuntansi dalam prospektus itulah investor dapat menganalisis atau melakukan penilaian terhadap perusahaan tersebut. Hasil analisis atau penilaian prospektus ini dapat digunakan investor untuk membuat berbagai keputusan atau kesimpulan. Misalnya, apakah investor akan membeli saham perusahaan tersebut, apakah prospek perusahaan tersebut bagus, dan apakah harga saham perdana yang ditawarkan relatif sesuai atau wajar dengan kondisi perusahaan.
Harga saham perdana biasanya dipengaruhi oleh biaya emisi di pasar modal. Biaya tersebut meliputi: biaya administrasi, biaya pencatatan awal, biaya untuk mengikuti peraturan pasar yang ditentukan, biaya penerbitan prospektus untuk publikasi, public expose, dan fee akuntan. Para emiten dengan bantuan pihak penjamin emisi mencoba untuk meyakinkan bahwa penetapan harga cukup tinggi untuk menutup biaya-biaya tersebut. Disamping juga punya alasan yang menarik yang dapat diterima oleh para penanam modal. Pada umumnya para pemilik perusahaan yang akan go public menginginkan agar dapat meminimalisir underpricing. Kondisi underpricing tidak menguntungkan bagi perusahaan yang melakukan go public karena dana yang diperoleh tidak maksimal. Sebaliknya bila terjadi overpricing, investor kehilangan kesempatan untuk mendapatkan Initial Return (return awal).

B.Pendanaan Melalui Initial Public Offerings di Pasar Modal
Dalam berbagai cara untuk mendapatkan modal yaitu melalui pinjaman atau dengan cara menerbitkan saham di pasar modal berarti bahwa perusahaan bukan hanya dimiliki oleh pemilik lama (founder), tetapi dimiliki oleh masyarakat. Awal sumber pendanaan pada pasar modal dapat dilakukan melalui initial public offerings (IPO) atau disebut Unseasoned Equity Offerings.
IPO adalah peristiwa dimana untuk pertama kalinya suatu perusahaan menjual atau menawarkan sahamnya kepada khalayak ramai (public) di pasar modal. Penetapan harga dasar penawaran (offerings price) beberapa saham suatu perusahaan yang untuk pertama kalinya menawarkan sahamnya ke publik (go public) merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan karena ketetapan harga penawaran dalam pasar perdana akan konsekuensi langsung terhadap kesejahteraan pemilik lama (issuer). Pihak issuer mengharapkan harga jual tinggi, kerena dengan harga jual tinggi dapat mempengaruhi minat calon investor untuk memutuskan membeli atau tidak saham yang ditawarkan. Bila harga tinggi maka minat investor akan saham tersebut rendah, sehingga saham yang ditawarkan tidak begitu laku. Akibatnya penjamin emisi (underwriters) harus menanggung resiko atas saham yang terjual untuk suatu penjamin yang full commitment, sehingga penetapan harga saham yang layak merupakan tugas antara issuer dan penjamin emisi. Melihat dari uraian diatas maka pada saat memutuskan go public untuk pertama kali, tidak ada harga pasar saham sampai di mulainya penjualan di pasar sekunder.
Kesulitan dalam penetapan harga jual di pasar perdana adalah tidak adanya harga yang relevan. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa sebelum pelaksanaan penawaran saham perdana, saham perusahaan belum pernah diperdagangkan, sehingga baik calon investor maupun issuer dan penjamin emisi sama-sama menghadapi kesulitan untuk menilai dan menentukan harga wajar suatu IPO. Disamping itu, umumnya para pemodal memiliki informasi terbatas yang diungkapkan dalam prospektus sehingga si pemodal memiliki informasi terbatas yang diungkapkan dalam prospektus sehingga si pemodal atau calon investor harus melakukan analisis yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan untuk membeli (memesan) saham dalam prospektus ini dikemukakan mengenai informasi keuangan maupun non keuangan, seperti jumlah saham, tujuan IPO, jadwal kegiatan IPO, rencana penggunaan dan hasil IPO, pernyataan hutang dan kewajiban, kegiatan dan prospek masa depan, ekuitas, perpajakan dan lain sebagainya.

C.Proses Penawaran IPO
Dalam proses IPO (proses emisi), Emiten harus menempuh serangkaian tahapan yang cukup. Tahapan-tahapan IPO. Secara garis besar proses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu: Sebelum Emisi, Selama Emisi, dan Sesudah Emisi,



1.Sebelum Emisi
Persiapan Emisi Efek
Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke forum rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum pe-megang saham luar biasa (RUPS LB) untuk dimintakan persetujuan. Setelah perse-tujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen emisi. Profesi penunjang yang diperlukan mencakup:
a.Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun terakhir;
b.Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
c.Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Sedangkan lembaga penunjang yang berperan antara lain:
a.Wali Amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi);
b.Penanggung (Guarantor);
c.Biro Administrasi Efek;
d.Kustodian untuk tempat penitipan harta.
Persiapan dokumen emisi sendiri terdiri dari surat pengantar pernyataan pendaftaran; prospektus lengkap; iklan, brosur, edaran; dokumen lain yang diwajibkan; rencana jadwal emisi; konsep surat efek; laporan keuangan; rencana penggunaan dana yang dirinci pertahun; proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus; legal audit; legal opi-nion; riwayat hidup komisaris dan direksi; perjanjian penjamin emisi; perjanjian agen penjualan; perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi); perjanjian perwaliamanatan (untuk emisi obligasi); perjanjian dengan bursa efek; kontrak pengelolaan saham; kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan perundangundangan pasar modal; dan informasi lain yang bukan bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta Bapepam.
Pendaftaran Pernyataan Emisi
Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
Di Bapepam semua dokumen emisi yang telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka Pernyataan Pendaftaran emiten dianggap efektif.

2.Selama Emisi
Selama Masa Penawaran Efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut sebagai IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatatkan efek yang dilepas ke publik ke Bursa Efek sehingga investor dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Secara garis besar selama periode emisi dibedakan menjadi periode pasar perdana dan periode pasar sekunder.
Penawaran Umum Efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospektus lengkap untuk publik atau calon pembeli dan memuat prospektus ringkas dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional. Pemasangan prospektus ringkas tersebut setidaknya dilakukan 3 hari kerja sebelum masa Penawaran Umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa Penawaran Umum, calon investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung selama minimal 3 hari kerja dan selesai selambat-lambatnya 60 hari setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek pesanan para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah permintaan efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah efek yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan kepada investor dalam bentuk surat saham kolektif. Sertifikat tersebut sudah harus tersedia bagi pembeli paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan. Dalam hal pemesanan investor ditolak sebagian atau seluruhnya (misalnya karena keterbatasan efek yang dijual) atau ternyata terjadi pembatalan penawaran, investor sudah harus menerima pengembalian uang pemesanan dari penjamin emisi atau agen penjualan selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

Pencatatan Efek di Bursa
Periode pasar sekunder, yaitu periode pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya masa Penawaran Umum, atau 30 hari sesudah ditutupnya masa Penawaran Umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ), proses pencatatan efek dimulai dari pengajuan permohonan pencatatan ke bursa oleh emiten, tentunya berdasarkan Persyaratan Pencatatan Efek yang berlaku di BEJ. Persyaratan pencatatan untuk tiap efek berbeda-beda, tetapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan emisi di pasar sekunder adalah terlebih dahulu mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam atas Pernyataan Pendaftaran Emisi emiten.

Persyaratan Pencatatan Saham :
a.Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir;
b.Minimal jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham;
c.Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal sekurang-kurangnya 500 saham);
d.Emiten wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).
Perusahaan emiten telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (suatu perusahaan dinyatakan telah berdiri pada suatu tahun buku bila anggaran dasar perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman, sedangkan perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut ini:
a.Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM
b.Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis
c.Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional
d.Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok);
e.Dalam dua tahun buku terakhir emiten memperoleh laba bersih dan laba operasional;
f.Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 milyar, modal sendiri Rp 7,5 milyar dan modal disetor Rp 2 milyar;
g.Besarnya kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum adalah sekurang-kurangnya Rp 4 milyar;
h.Anggota direksi dan komisaris perusahaan emiten memiliki reputasi yang baik.

3.Sesudah Emisi
Pelaporan Emisi Efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEJ dan Bapepam. Pelaporan kepada kedua institusi ini terdiri dari tiga jenis: Laporan Rutin, berupa Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Ke-uangan Tengah Tahunan, dan Laporan Triwulanan; Laporan Berkala, yaitu la-poran mengenai terjadinya setiap kejadian penting dan relevan; dan Laporan Lainnya, mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/ RULB, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih dari 10%. Laporan Rutin kepada Bapepam bah-kan tidak hanya meliputi ketiga laporan keuangan yang sudah disebutkan tadi, te-tapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan dana hasil emisi.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiatan investasinya.
Pengetahuan tentang proses IPO hingga sampai pencatatan di Bursa efek tentunya belum cukup karena sebagai calon pembeli IPO investor juga ingin tahu penawaran apa yang diberikan oleh tiap emiten dan apakah penawaran tersebut sesuai dengan harganya. Hal-hal tersebut banyak dijelaskan dalam prospektus.
Prospektus merupakan suatu bentuk promosi emiten atas perusahaannya. Emiten akan memasukkan ke dalam prospektus informasi-informasi yang relevan dengan bisnis perusahaan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bapepam, dengan harapan dapat menarik banyak calon investor.

D.Indikator Dalam Prospektus Yang Perlu Dicermati
1.Perlu diperhatikan siapa berada dibelakang Penawaran Umum (IPO). Pada bagian bawah sampul prospektus tertera nama Penjamin Pelaksana Emisi beserta nama-nama Penjamin Emisi yang membantu berlangsungnya emisi efek emiten yang bersangkutan.
2.Perlu diketahui pula tujuan IPO, untuk pengembangan usaha atau justru untuk membayar hutang. Perlu berhati-hati apabila emiten menggunakan mayoritas dana yang diperolehnya dari hasil penawaran umum (IPO) untuk melunasi hutang perusahaan atau untuk membayar dividen yang besar jumlahnya kepada investor pra IPO.
3.Sehatkah Perusahaan (emiten) tersebut, sebab apabila pendapatan emiten pada tahun fiskal terakhir turun dari periode tahun sebelumnya, mungkin ini waktunya untuk menampik penawaran ini. Seharusnya apabila emiten ingin Go Public, perusahaan sedang berada dalam pertumbuhan yang cukup signifikan/baik.
4.Perhatikan Risiko dan Prospek Usaha. Nilai IPO biasanya turun setelah emiten mengumumkan kehilangannya atas salah satu konsumen utama. Tetapi seperti tanda peringatan lainnya, beberapa pengecualian berlaku.
5.Periksa nilai investasi anda. Para investor sebelum IPO senang apabila IPO dihargai lebih tinggi dari investasi awal mereka sehingga dapat merealisasikan return yang besar, bisa jadi hingga sepuluh kali lipat. 

0 komentar:

Posting Komentar