Jumat, 12 Februari 2010

PENTINGNYA SECOND OPINIONS SEBAGAI BAGIAN DARI FORENSIC LEGAL AUDIT KASUS KEJAHATAN BISNIS DAN KORPORASI

A.Pendahuluan
Seksi 230 Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika Praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti fakta yang disajikan kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai. Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang diberikan.
Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
a)Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;
b)Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan
c)Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.
Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada Praktisi yang memberikan pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang memberikan pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya pendapat kedua diberikan.
Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi.
Dalam penentuan imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut. Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip objektivitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi karena kedekatan, seperti hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan hubungan keuangan dan hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.

PSAR No. 04 Seksi 400 Komunikasi Antara Akuntan Pendahulu dengan Akuntan Pengganti
Seksi ini memberikan panduan bagi akuntan pengganti yang memutuskan untuk melakukan komunikasi dengan akuntan pendahulu tentang penerimaan suatu perikatan untuk mengkompilasi atau me-review laporan keuangan entitas nonpublik.
1.Akuntan pengganti. Seorang akuntan yang telah diundang untuk membuat proposal untuk suatu perikatan kompilasi atau review laporan keuangan atau yang telah menerima perikatan tersebut.
2.Akuntan pendahulu. Seorang akuntan yang telah menarik diri atau yang telah diberitahu bahwa jasanya telah dihentikan dan yang, minimum, mengadakan perikatan untuk mengkompilasi laporan keuangan suatu entitas untuk tahun yang lalu atau untuk suatu periode yang berakhir dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal laporan keuangan yang harus dikompilasi atau di-review oleh akuntan pengganti.
Bila akuntan pengganti memutuskan untuk berkomunikasi dengan akuntan pendahulu, pertanyaannya dapat berupa lisan atau tertulis dan biasanya mencakup permintaan keterangan tentang (a) informasi yang berkaitan dengan integritas manajemen (pemilik), (b) ketidaksepakatan dengan manajemen (pemilik) tentang prinsip akuntansi atau perlunya pelaksanaan prosedur tertentu, (c) kerjasama manajemen (pemilik) dalam penyedaan informasi tambahan atau revisian, jika diperlukan, dan (d) pemahaman akuntan pendahulu tentang alasan perubahan akuntan.
Akuntan pendahulu harus memberikan tanggapan segera dan secara penuh, atas dasar fakta yang diketahuinya, pada waktu ia menerima permintaan keterangan yang berbeda dengan permintaan lain. Namun, Jika akuntan pendahulu memutuskan, karena keadaan yang luar biasa, seperti tuntutan pengadilan yang segera terjadi, untuk tidak memberikan tanggapan secara penuh, ia harus menunjukkan bahwa jawabannya adalah terbatas. Akuntan pengganti harus mempertimbangkan alasan tanggapan tersebut dan implikasinya terhadap penerimaan perikatan.

B.Corporate Forensic Legal Audit
Corporate Forensic Legal Audit ialah suatu bentuk pemetaan terhadap permasalahan hukum perusahaan yang hasilnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang tepat bagi perusahaan untuk mengambil tindakan hukum. Corporate Forensic Legal Audit dibutuhkan untuk memberikan pencerahan kepada pemimpin atau pengambil keputusan agar keputusan yang diambil tidak berpotensi melanggar hukum maupun berdampak pada kinerja perusahaan, disamping pimpinan mengetahui adanya potensi masalah yang ada secara jelas dan dapat mengambil sikap dan tindakan terukur secara preventif maupun represif.
Perusahaan dapat meminta Corporate Forensic Legal Audit dalam hal perusahaan memiliki permasalahan hukum baik itu dalam ranah perdata, pidana, niaga, hubungan industrial maupun yang berhubungan dengan kebijakan pemerintahan atau perundangan atau mengaudit legalitas perusahaan / perijinan serta mengetahui apakah ada yang tidak memenuhi persyaratan, serta permasalahan-permasalahan lainnya yang memiliki dimensi hukum.
Corporate Forensic Legal Audit tidak sama dengan legal due dilligence pada umumnya yang terkesan menguntungkan perusahaan dengan tidak mengungkap fakta-fakta yang ada. Dalam Corporate Forensic Legal Audit, semua fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan perusahaan tersebut diungkap, termasuk jika ada fakta yang merugikan perusahaan tersebut. Sehingga hasil yang didapat bersifat obyektif, tidak parsial, dan keputusan yang diambil perusahaan berdasarkan pertimbangan yang komprehensif termasuk memberikan pendapat hukum terhadap sengketa bisinis antar korporasi.

Forensic Legal Audit Sebagai Keterangan Ahli

Tujuan Forensic Legal Audit adalah :
a.Meningkatkan pengetahuan, wawasan aparat penyidik untuk lebih professional dan obyektif, dalam rangka penegakan hukum secara umum dan penyidikan secara khusus bidang kejahatan bisnis dan ekonomi.
b.Mengidentifikasi masalah yang fokus pada obyek terperiksa khusus mencari unsur subyektif & unsur obyektif.
c.Menemukan permasalahan secara substantif & kritikal.
d.Mencari penjelasan secara obyektif membuat pencerahan, atau membuat suatu perkara menjadi terang (mencari kebenaran materiil).
e.Mengungkap kejahatan terhadap peristiwa pidana oleh pelaku (dader).
Penegakan hukum (Law Enforcement) pada dasarnya memiliki dimensi hukum yang sangat beragam bentuknya. Pada masa sekarang ini penegakan hukum pada lini pertama yakni aparat penyidik, baik itu POLRI, Kejaksaan, PPNS dituntut memiliki kapasitas dan bobot pengetahuan terhadap kasus yang tengah disidik.
Masyarakat menuntut penyidik professional, akuntabel, objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusut, menyidik suatu peristiwa pidana dalam payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya Pasal 187 huruf c yang bunyi selengkapnya sebagai berikut : “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih objektif dari penyidikan berbasis Scientific Investigation khususnya kasus-kasus kejahatan bisnis dan ekonomi, maka perlu diperluas pengetahuan para penyidik dalam rangka menterjemahkan keterangan ahli dalam bentuk Independent Legal Audit, karena selama ini keterangan ahli dalam prakteknya hanya diterjemahkan ke dalam keterangan ahli dalam bentuk berita acara dari hasil pemeriksaan para Ahli dengan wawancara secara partial dan tidak komprehensif, yang sering penyidik terbawa emosi sesaat pada waktu penyidikan berlangsung, dan kadangkala merugikan tersangka. Hal seperti ini sering terjadi di lapangan.
Kadangkala kasus pidana yang tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan “dipaksakan” untuk menjadi kasus pidana karena penyidik “tertekan” dan tidak dapat memilih menentukan sikap, salah satunya adalah public pressure / opini publik yang menekan psikologis penyidik yang pada gilirannya melanggar asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent). Undang-Undang telah mengamanatkan dan memberi otoritas kepada penyidik bila memang tidak memenuhi unsur yang disangkakan dapat dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum dan menjamin hak asasi tersangka oleh undang-undang, namun penyidik kerap ragu menerbitkan SP3 ataupun sebaliknya ragu meneruskan kasus ke Penuntut Umum karena kondisi yang sama dan faktor tersebut diatas.
Untuk menjawab keadaan diatas, maka Legal Audit Independent adalah jawaban. Legal Audit ini menitikberatkan pada aspek yuridis yang benar atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil dan berpendapat sesuai dengan keahliannya dengan rekomendasi sebagai “second opinion”, bisa saja hasilnya bertentangan dengan hasil penyidikan ataupun senada dengan hasil penyidikan pihak aparat penyidik tanpa memihak atau memiliki kepentingan pihak manapun.
Legal Audit Independent dapat diminta oleh penyidik dalam rangka membuat terang suatu kasus yang tengah disidik dengan kajian hukum secara ilmiah, bebas dan independen dengan mengambil referensi, teori-teori hukum, peraturan-peraturan, yurisprudensi, pendapat ahli hukum dan sumber-sumber lain yang relevan dengan kasusnya, dianalisa secara mendalam disajikan dalam bentuk laporan ilmiah atau Professional Legal Statement (PLS) sebagai Second Opinion. Forensic Legal Audit dapat diminta oleh penyidik dengan menunjuk Legal Auditor Independen, artinya bukan berasal dari para pihak yang berkepentingan
Karena Forensic Legal Audit ini dalam bentuk laporan profesional yang independen dalam bentuk kajian hukum komprehensif (due diligence) maka bentuknya sebagai second opinion, artinya 100% kewenangan penyidik menggunakan atau mengabaikan second opinion ini. Artinya, penyidik tidak terikat pada hasil Forensic Legal Audit.

C.Sumber
Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 230 (Berlaku efektif mulai 1 Januari 2010)
PSAR No. 04 Seksi 400 Komunikasi Antara Akuntan Pendahulu dengan Akuntan Pengganti
Robin Sulaiman dan Partners, Forensic Legal Audit (kajian hukum komprehensif)

0 komentar:

Posting Komentar